Rindi Afi Safitri1
1,2Mahasiswa Diploma III Teknologi Elektromedis
Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II
2025
ABSTRAK
Artikel ini mengkaji secara komprehensif Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis yang menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedis di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan elektromedis, prosedur pelayanan, pencatatan dan pelaporan, pengorganisasian, serta standar mutu pelayanan. Pelayanan elektromedis yang berkualitas memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan modern karena semakin meningkatnya penggunaan teknologi dan peralatan elektromedis dalam diagnosis, terapi, dan rehabilitasi medis. Artikel ini menjabarkan ketentuan-ketentuan penting dari Permenkes tersebut termasuk kualifikasi tenaga elektromedis, persyaratan ruang pelayanan, standar manajemen peralatan, prosedur operasional, sistem dokumentasi, struktur organisasi, indikator mutu, mekanisme pengawasan, dan sanksi administratif. Implementasi standar pelayanan elektromedis yang efektif akan meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan, efisiensi penggunaan sumber daya, pengembangan profesionalisme tenaga elektromedis, serta peningkatan kepuasan pasien. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi kesehatan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan elektromedis menjadi krusial untuk pemanfaatan teknologi kesehatan yang optimal demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
kata kunci: elektromedis, peraturan menteri kesehatan, pelayanan kesehatan
Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatur standar pelayanan
di fasilitas kesehatan. Salah satu aspek penting yang diatur adalah pelayanan
elektromedis, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis.
Pelayanan elektromedis menjadi semakin krusial dalam sistem pelayanan
kesehatan modern karena kemajuan teknologi kesehatan yang pesat. Penggunaan
peralatan elektromedis canggih seperti CT Scan, MRI, ultrasonografi, dan
peralatan elektromedis lainnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari proses
diagnosis dan terapi di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan
regulasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa pelayanan elektromedis
diselenggarakan dengan standar yang tepat untuk menjamin keamanan, efektivitas,
dan efisiensi pelayanan.
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan
dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedis yang berkualitas, aman, dan
efektif. Artikel ini akan membahas secara komprehensif standar pelayanan
elektromedis berdasarkan regulasi tersebut.
Pengertian Pelayanan Elektromedis
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedis adalah
pelayanan penunjang dan terapi yang menggunakan teknologi dan peralatan
elektromedis untuk menegakkan diagnosis, membantu pengobatan, perawatan, dan
pemulihan kesehatan. Pelayanan elektromedis mencakup serangkaian kegiatan mulai
dari perencanaan kebutuhan, pengoperasian, pemeliharaan, kalibrasi, hingga uji
fungsi peralatan elektromedis.
Teknologi elektromedis sendiri mengacu pada penerapan teknologi elektronik,
komputer, mekanik, dan optik dalam bidang kedokteran dan kesehatan. Peralatan
elektromedis meliputi berbagai alat kesehatan yang menggunakan listrik, elektronik,
atau teknologi lain untuk diagnosis, terapi, dan rehabilitasi medis.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, pelayanan elektromedis memiliki peran
strategis untuk:
- Meningkatkan akurasi diagnosis
melalui penggunaan peralatan diagnostik canggih
- Mendukung tindakan terapi
dengan peralatan elektromedis terapi
- Memantau kondisi pasien dengan
peralatan monitoring
- Membantu rehabilitasi pasien
dengan alat-alat rehabilitasi medis
- Mendukung penyimpanan dan
pengolahan data medis melalui sistem informasi kesehatan
Ruang Lingkup Standar Pelayanan Elektromedis
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur secara komprehensif berbagai aspek
dalam standar pelayanan elektromedis, yang meliputi:
1. Sumber Daya Manusia
(SDM)
Standar SDM mengatur kualifikasi, kompetensi, dan jumlah tenaga elektromedis
yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan elektromedis yang optimal.
2. Sarana dan Prasarana
Standar ini mencakup persyaratan fisik, teknis, dan fungsional dari ruang
pelayanan, laboratorium, bengkel, dan fasilitas pendukung lainnya.
3. Peralatan Elektromedis
Meliputi standar jenis, spesifikasi, jumlah, dan kualitas peralatan
elektromedis yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan.
4. Prosedur Pelayanan
Standar prosedur pelayanan mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan
elektromedis mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
5. Pencatatan dan
Pelaporan
Mengatur mekanisme dokumentasi kegiatan pelayanan elektromedis untuk
menjamin akuntabilitas dan kesinambungan pelayanan.
6. Pengorganisasian
Standar pengorganisasian mengatur struktur organisasi, tata hubungan kerja,
dan koordinasi dalam pelayanan elektromedis.
7. Mutu Pelayanan
Standar mutu meliputi indikator mutu, sistem manajemen mutu, dan mekanisme
peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelayanan elektromedis.
8. Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur mekanisme pendanaan untuk mendukung pelayanan
elektromedis yang berkelanjutan.
9. Etika dan Hukum
Mengatur aspek etika dan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis
termasuk hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan.
Standar Sumber Daya Manusia
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa pelayanan elektromedis harus
dilaksanakan oleh tenaga elektromedis yang kompeten dan memiliki kualifikasi
sesuai dengan ketentuan. Tenaga elektromedis terdiri dari:
1. Teknisi Elektromedis
Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-III
Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi untuk:
- Mengoperasikan peralatan
elektromedis sederhana hingga kompleks
- Melakukan pemeliharaan
preventif peralatan elektromedis
- Melakukan kalibrasi peralatan
elektromedis sederhana
- Melakukan perbaikan peralatan
elektromedis sesuai tingkat kompetensinya
- Mengelola inventaris peralatan
elektromedis
2. Ahli Elektromedis
Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-IV/S1
Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi lebih luas, meliputi:
- Mengoperasikan peralatan
elektromedis kompleks dan canggih
- Melakukan analisis kebutuhan
peralatan elektromedis
- Melakukan evaluasi kinerja
peralatan elektromedis
- Melakukan pengujian dan
kalibrasi peralatan elektromedis kompleks
- Melakukan analisis kerusakan
dan perbaikan peralatan elektromedis kompleks
- Menyusun standar prosedur
operasional pelayanan elektromedis
- Melakukan penelitian dan
pengembangan di bidang elektromedis
Setiap tenaga elektromedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang
dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Surat Izin
Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi, tenaga elektromedis diharuskan
mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan melalui pendidikan formal
lanjutan, pelatihan, workshop, atau bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
Setiap tenaga elektromedis harus memiliki minimal 25 satuan kredit profesi
(SKP) setiap 5 tahun sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
Jumlah tenaga elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan
berdasarkan:
- Jenis dan klasifikasi
fasilitas pelayanan kesehatan
- Jumlah dan kompleksitas peralatan
elektromedis yang dimiliki
- Jenis dan volume pelayanan
elektromedis yang diberikan
- Jam operasional pelayanan
Permenkes menetapkan rasio minimal tenaga elektromedis terhadap tempat tidur
di rumah sakit sebagai berikut:
- Rumah Sakit Kelas A: 1:10
- Rumah Sakit Kelas B: 1:15
- Rumah Sakit Kelas C: 1:20
- Rumah Sakit Kelas D: 1:25
Standar Sarana dan Prasarana
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan
harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan
elektromedis, meliputi:
1. Ruang Pelayanan
Ruang pelayanan elektromedis harus memenuhi persyaratan teknis dan
fungsional, termasuk:
- Memiliki luas yang cukup
sesuai dengan jenis pelayanan dan peralatan
- Memiliki ventilasi yang baik
dan pencahayaan yang memadai
- Dilengkapi dengan sistem
kelistrikan yang sesuai standar
- Memiliki sistem pengaturan
suhu ruangan yang sesuai dengan kebutuhan peralatan
- Memiliki sistem keamanan dan
proteksi kebakaran
- Memenuhi persyaratan radiasi
untuk peralatan yang menggunakan radiasi
- Memiliki sistem grounding yang
baik untuk keamanan peralatan dan pasien
2. Ruang Penyimpanan Alat
Ruang penyimpanan peralatan elektromedis harus memenuhi standar keamanan,
meliputi:
- Memiliki sistem pengaturan
suhu dan kelembaban yang sesuai dengan spesifikasi peralatan
- Terlindung dari debu, kotoran,
dan kontaminan lainnya
- Memiliki sistem keamanan untuk
mencegah pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang
- Dilengkapi dengan rak atau
lemari penyimpanan yang sesuai
- Memiliki sistem inventarisasi
dan pelabelan yang jelas
- Terlindung dari risiko
kebakaran dan bencana alam
3. Ruang Pemeliharaan dan
Perbaikan
Ruang pemeliharaan dan perbaikan alat elektromedis atau bengkel elektromedis
harus memenuhi standar sebagai berikut:
- Memiliki luas minimal 3x5
meter persegi
- Dilengkapi dengan peralatan
dan perlengkapan kerja yang memadai
- Memiliki meja kerja dan kursi
yang ergonomis
- Memiliki sistem pencahayaan
yang baik untuk pekerjaan yang detail
- Dilengkapi dengan sistem
ventilasi yang memadai
- Memiliki sistem penyimpanan
suku cadang dan peralatan kerja
- Dilengkapi dengan alat ukur
dan alat uji yang terkalibrasi
- Memiliki dokumentasi teknis
dan manual service peralatan
4. Sistem Kelistrikan
Sistem kelistrikan untuk mendukung pelayanan elektromedis harus memenuhi
standar berikut:
- Memiliki sumber listrik utama
yang stabil
- Dilengkapi dengan UPS
(Uninterruptible Power Supply) untuk peralatan kritis
- Memiliki generator cadangan
dengan automatic transfer switch
- Memiliki sistem stabilisator
tegangan untuk melindungi peralatan sensitif
- Memiliki sistem grounding yang
baik dengan resistansi maksimal 2 ohm
- Memiliki sistem proteksi
terhadap lonjakan tegangan (surge protector)
- Menggunakan MCB (Miniature
Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) yang sesuai
- Menggunakan stopkontak khusus
medical grade untuk peralatan medis
5. Sistem Penunjang
Sistem penunjang yang harus tersedia meliputi:
- Sistem air bersih untuk
peralatan yang membutuhkan air
- Sistem pengolahan limbah cair
dan padat sesuai standar
- Sistem gas medis untuk
peralatan yang membutuhkan
- Sistem komunikasi yang memadai
- Sistem proteksi kebakaran
dengan alarm dan alat pemadam
- Sistem keamanan terhadap
pencurian dan vandalisme
- Sistem informasi manajemen
peralatan elektromedis
Standar Peralatan Elektromedis
Peralatan elektromedis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Legalitas dan Keamanan
- Terdaftar di Kementerian
Kesehatan dan memiliki izin edar yang valid
- Memenuhi standar keamanan
peralatan medis nasional dan internasional
- Telah melalui proses uji
kelaikan sebelum digunakan pertama kali
- Memiliki sertifikat produk dan
dokumen teknis yang lengkap
- Memenuhi standar keselamatan
listrik sesuai dengan IEC 60601-1
2. Kalibrasi dan Uji
Fungsi
- Memiliki sertifikat kalibrasi
yang masih berlaku
- Dilakukan kalibrasi oleh
institusi yang berwenang minimal setahun sekali
- Dilakukan uji fungsi sebelum
digunakan pada pasien
- Memiliki catatan hasil kalibrasi
dan uji fungsi
- Dilengkapi dengan jadwal
kalibrasi yang terencana
3. Dokumentasi
- Dilengkapi dengan manual
penggunaan dalam bahasa Indonesia
- Memiliki manual service dan
diagram teknis
- Memiliki daftar suku cadang
dan kontak supplier
- Memiliki buku catatan
penggunaan dan pemeliharaan
- Memiliki kartu identitas
peralatan (equipment passport)
4. Pemeliharaan
- Dilakukan pemeliharaan
preventif secara berkala sesuai rekomendasi pabrikan
- Memiliki jadwal pemeliharaan
yang terdokumentasi
- Dilakukan pembersihan dan
sanitasi sesuai standar
- Memiliki protokol penanganan
kerusakan
- Memiliki stok suku cadang
untuk komponen yang sering mengalami kerusakan
5. Manajemen Peralatan
Permenkes menekankan pentingnya manajemen peralatan elektromedis yang
komprehensif meliputi:
a. Perencanaan
- Analisis kebutuhan peralatan
berdasarkan jenis pelayanan
- Penyusunan spesifikasi teknis
yang sesuai dengan kebutuhan
- Analisis biaya-manfaat
(cost-benefit analysis)
- Perencanaan anggaran pengadaan
dan pemeliharaan
- Perencanaan sumber daya
manusia untuk pengoperasian dan pemeliharaan
b. Pengadaan
- Proses pengadaan yang
transparan dan akuntabel
- Pemeriksaan kesesuaian
spesifikasi teknis
- Uji fungsi dan uji terima saat
instalasi
- Pelatihan penggunaan oleh
pabrikan atau distributor
- Penyerahan dokumen teknis dan
manual lengkap
c. Inventarisasi
- Pencatatan semua peralatan
elektromedis dalam sistem inventaris
- Pemberian kode identifikasi
unik untuk setiap peralatan
- Pencatatan spesifikasi teknis,
tanggal pengadaan, dan masa pakai
- Pembaruan data inventaris
secara berkala
- Pelabelan yang jelas pada
setiap peralatan
d. Pemeliharaan
- Pemeliharaan rutin harian,
mingguan, dan bulanan
- Pemeliharaan preventif sesuai
jadwal
- Perbaikan segera bila terjadi
kerusakan
- Pencatatan semua kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan
- Evaluasi kinerja peralatan
secara berkala
e. Penghapusan
- Kriteria penghapusan peralatan
yang jelas
- Prosedur penghapusan yang sesuai
dengan peraturan
- Dokumentasi penghapusan
peralatan
- Manajemen limbah peralatan
elektromedis yang aman
- Rencana penggantian peralatan
yang dihapuskan
Prosedur Pelayanan Elektromedis
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa pelayanan elektromedis harus
dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang disusun
berdasarkan pedoman dan standar yang berlaku. SPO tersebut harus ditetapkan
oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan ditinjau secara berkala minimal
setahun sekali.
1. Prosedur Penggunaan
Alat Elektromedis
SPO penggunaan alat elektromedis minimal mencakup:
- Persiapan alat dan ruangan
- Persiapan pasien
- Verifikasi identitas pasien
dan jenis pemeriksaan
- Langkah-langkah pengoperasian
alat secara rinci
- Tindakan yang dilakukan bila
terjadi masalah teknis
- Pencatatan hasil penggunaan
alat
- Pembersihan dan pengembalian
alat setelah digunakan
- Dokumentasi tindakan dalam
rekam medis
2. Prosedur Pemeliharaan
Alat
SPO pemeliharaan alat elektromedis meliputi:
- Jadwal pemeliharaan preventif
- Checklist pemeliharaan harian,
mingguan, dan bulanan
- Prosedur pembersihan dan
sanitasi peralatan
- Prosedur pemeriksaan fungsi
komponen kritis
- Prosedur penggantian komponen
habis pakai
- Pencatatan kegiatan
pemeliharaan
- Evaluasi hasil pemeliharaan
- Pelaporan kondisi peralatan
kepada pihak manajemen
3. Prosedur Kalibrasi
Alat
SPO kalibrasi alat elektromedis mencakup:
- Jadwal kalibrasi untuk setiap
jenis peralatan
- Metode kalibrasi yang digunakan
- Peralatan standar yang
digunakan untuk kalibrasi
- Prosedur pelaksanaan kalibrasi
- Interpretasi hasil kalibrasi
- Tindakan koreksi bila hasil
kalibrasi tidak sesuai standar
- Pencatatan dan dokumentasi
hasil kalibrasi
- Penempelan label kalibrasi
pada peralatan
4. Prosedur Keselamatan
dan Keamanan
SPO keselamatan dan keamanan meliputi:
- Protokol keselamatan listrik
- Protokol keselamatan radiasi
untuk peralatan yang menggunakan radiasi
- Prosedur penggunaan alat
pelindung diri
- Tindakan pencegahan infeksi
- Protokol keamanan data pasien
- Prosedur manajemen risiko
- Protokol penanganan kondisi
darurat
- Prosedur pelaporan kejadian
tidak diharapkan
5. Prosedur Penanganan
Kegawatdaruratan
SPO penanganan kegawatdaruratan mencakup:
- Prosedur penanganan keadaan
darurat pada pasien
- Prosedur evakuasi bila terjadi
bencana
- Prosedur penanganan kebakaran
- Prosedur penanganan kebocoran
gas medis
- Prosedur penanganan kegagalan
sistem kelistrikan
- Prosedur komunikasi darurat
- Daftar nomor telepon penting
untuk kondisi darurat
- Prosedur pelaporan kejadian
darurat
Pelayanan elektromedis harus terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya
untuk menjamin kontinuitas dan komprehensivitas pelayanan. Integrasi ini
meliputi:
- Koordinasi dengan dokter
pengirim dan dokter penanggung jawab pasien
- Integrasi dengan sistem rekam
medis elektronik
- Koordinasi dengan unit lain
seperti laboratorium, farmasi, dan rawat inap
- Integrasi dalam sistem rujukan
pasien
- Koordinasi dalam penanganan
kondisi kegawatdaruratan
Pencatatan dan Pelaporan
Setiap pelayanan elektromedis wajib didokumentasikan dengan baik melalui
sistem pencatatan dan pelaporan yang komprehensif. Permenkes No. 65 Tahun 2016
mengatur bahwa sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan elektromedis minimal
meliputi:
1. Rekam Medis Tindakan
Elektromedis
Rekam medis tindakan elektromedis mencakup:
- Identitas pasien lengkap
- Diagnosis atau indikasi
tindakan
- Jenis tindakan elektromedis
yang dilakukan
- Tanggal dan waktu pelaksanaan
tindakan
- Peralatan elektromedis yang
digunakan
- Parameter pengaturan alat
- Hasil tindakan elektromedis
- Nama dan tanda tangan petugas
yang melakukan tindakan
- Catatan khusus atau komplikasi
bila ada
- Instruksi lanjutan bila
diperlukan
2. Catatan Penggunaan
Alat
Catatan penggunaan alat elektromedis meliputi:
- Jenis dan nomor identifikasi
alat
- Tanggal dan waktu penggunaan
- Nama pasien atau jenis
tindakan
- Nama petugas yang menggunakan
- Parameter operasional alat
- Kondisi alat sebelum dan
sesudah digunakan
- Masalah teknis yang terjadi
selama penggunaan
- Tindakan yang dilakukan bila
terjadi masalah
3. Catatan Pemeliharaan
dan Kalibrasi Alat
Catatan pemeliharaan dan kalibrasi mencakup:
- Jenis dan nomor identifikasi
alat
- Jadwal pemeliharaan preventif
- Jenis pemeliharaan yang
dilakukan
- Tanggal pelaksanaan
pemeliharaan
- Hasil pemeliharaan
- Tindakan perbaikan bila
diperlukan
- Tanggal kalibrasi terakhir dan
berikutnya
- Hasil kalibrasi dan
penyesuaian yang dilakukan
- Nama petugas yang melakukan
pemeliharaan dan kalibrasi
- Sertifikat kalibrasi dari
institusi berwenang
4. Catatan Kejadian Tidak
Diharapkan
Catatan kejadian tidak diharapkan meliputi:
- Jenis kejadian yang terjadi
- Tanggal dan waktu kejadian
- Deskripsi detail kejadian
- Peralatan yang terlibat
- Dampak terhadap pasien atau
pengguna
- Tindakan yang dilakukan untuk
mengatasi kejadian
- Analisis penyebab kejadian
- Tindakan pencegahan untuk
menghindari kejadian serupa
- Pelaporan kepada pihak
berwenang bila diperlukan
- Tindak lanjut dan evaluasi
5. Laporan Berkala
Kegiatan Pelayanan Elektromedis
Laporan berkala kegiatan pelayanan elektromedis mencakup:
- Jumlah dan jenis tindakan
elektromedis yang dilakukan
- Statistik penggunaan peralatan
elektromedis
- Tingkat pemanfaatan peralatan
(utilization rate)
- Kejadian tidak diharapkan atau
kerusakan alat
- Kegiatan pemeliharaan dan
kalibrasi yang dilakukan
- Kebutuhan suku cadang dan
bahan habis pakai
- Pencapaian indikator mutu
pelayanan
- Kendala yang dihadapi dan
upaya penyelesaian
- Rencana pengembangan pelayanan
elektromedis
- Kebutuhan pelatihan dan
pengembangan SDM
Sistem pencatatan dan pelaporan ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan
kontinyuitas pelayanan elektromedis, serta menjadi bahan untuk evaluasi dan
peningkatan mutu pelayanan.
Pengorganisasian Pelayanan Elektromedis
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa pelayanan elektromedis
diselenggarakan dalam bentuk organisasi yang disesuaikan dengan jenis dan
klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan:
1. Rumah Sakit
Di rumah sakit, pelayanan elektromedis diselenggarakan dalam bentuk
instalasi yang bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit atau
wakil direktur bidang penunjang. Instalasi elektromedis dipimpin oleh seorang
kepala instalasi yang memiliki kualifikasi minimal D-IV/S1 Teknik Elektromedis
dan memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang elektromedis.
Struktur organisasi instalasi elektromedis di rumah sakit minimal terdiri
dari:
- Kepala Instalasi
- Koordinator Pelayanan
Elektromedis Diagnostik
- Koordinator Pelayanan
Elektromedis Terapi
- Koordinator Pemeliharaan dan
Kalibrasi
- Staf Teknis Elektromedis
- Staf Administrasi
2. Puskesmas dan
Fasilitas Kesehatan Lainnya
Di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, pelayanan
elektromedis diselenggarakan dalam bentuk unit yang dipimpin oleh seorang
penanggung jawab dengan kualifikasi minimal D-III Teknik Elektromedis.
Struktur organisasi unit elektromedis di Puskesmas minimal terdiri dari:
- Penanggung Jawab Unit
- Staf Teknis Elektromedis
- Staf Administrasi (bisa
merangkap)
Setiap petugas dalam organisasi pelayanan elektromedis harus memiliki uraian
tugas (job description) yang jelas dan tertulis, yang ditetapkan oleh pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan. Uraian tugas minimal mencakup:
- Tanggung jawab utama
- Tugas pokok dan fungsi
- Wewenang dan batasan
kewenangan
- Hubungan koordinasi dengan
unit lain
- Indikator kinerja
Pelayanan elektromedis juga harus memiliki mekanisme koordinasi yang jelas
dengan unit atau instalasi lain dalam fasilitas pelayanan kesehatan, terutama
dengan:
- Unit pelayanan klinis
(poliklinik, rawat inap, ICU, dll)
- Instalasi radiologi
- Instalasi laboratorium
- Instalasi farmasi
- Instalasi rekam medis
- Bagian pengadaan dan
perlengkapan
- Komite mutu dan keselamatan
pasien
Standar Mutu Pelayanan Elektromedis
Untuk menjamin mutu pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus
menerapkan sistem manajemen mutu dalam pelayanan elektromedis. Permenkes No. 65
Tahun 2016 mengatur bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus:
1. Menetapkan Indikator
Mutu
Indikator mutu pelayanan elektromedis minimal mencakup:
a. Indikator Input
- Rasio tenaga elektromedis
terhadap jumlah peralatan elektromedis
- Persentase tenaga elektromedis
yang memiliki STR dan SIP valid
- Persentase ketersediaan SOP
yang sesuai standar
- Persentase ketersediaan sarana
prasarana yang memenuhi standar
b. Indikator Proses
- Persentase kepatuhan terhadap
SOP
- Persentase kepatuhan terhadap
jadwal pemeliharaan preventif
- Response time penanganan
kerusakan alat
- Tingkat pemanfaatan peralatan
elektromedis (utilization rate)
c. Indikator Output
- Persentase peralatan dalam
kondisi baik dan siap pakai
- Persentase peralatan yang
terkalibrasi sesuai jadwal
- Downtime peralatan
elektromedis
- Tingkat kepuasan pengguna dan
pasien
d. Indikator Outcome
- Persentase kejadian tidak
diharapkan terkait penggunaan peralatan elektromedis
- Biaya pemeliharaan peralatan
elektromedis
- Kontribusi pelayanan
elektromedis terhadap pendapatan fasilitas
- Efisiensi penggunaan sumber
daya
2. Melakukan Audit Mutu
Audit mutu pelayanan elektromedis dilakukan secara berkala, minimal 6 bulan
sekali, dengan fokus pada:
- Kepatuhan terhadap standar dan
SOP
- Kesesuaian pelaksanaan program
pemeliharaan dan kalibrasi
- Efektivitas penggunaan
peralatan elektromedis
- Efisiensi biaya operasional
dan pemeliharaan
- Pencapaian indikator mutu
- Implementasi program
keselamatan dan manajemen risiko
3. Melakukan Survei
Kepuasan Pelanggan
Survei kepuasan dilakukan secara berkala untuk menilai tingkat kepuasan:
- Pasien sebagai penerima
layanan akhir
- Dokter dan tenaga medis
sebagai pengguna hasil pelayanan
- Unit atau instalasi lain
sebagai mitra kerja
- Manajemen sebagai pemberi
kebijakan
Survei kepuasan mencakup aspek:
- Kecepatan pelayanan
- Keakuratan hasil
- Keramahan petugas
- Kelengkapan informasi yang
diberikan
- Kenyamanan lingkungan
pelayanan
- Kemudahan akses pelayanan
4. Menerapkan Sistem
Manajemen Risiko
Sistem manajemen risiko dalam pelayanan elektromedis mencakup:
- Identifikasi potensi risiko
terkait penggunaan peralatan elektromedis
- Analisis tingkat keparahan dan
probabilitas risiko
- Penetapan langkah-langkah
mitigasi risiko
- Implementasi program
keselamatan pasien dan petugas
- Pelaporan insiden dan kejadian
tidak diharapkan
- Analisis akar masalah untuk
setiap kejadian
- Tindakan korektif dan
preventif
5. Menjalankan Program
Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Program peningkatan mutu berkelanjutan meliputi:
- Penetapan target pencapaian
indikator mutu
- Implementasi siklus PDCA
(Plan-Do-Check-Act)
- Pelaksanaan proyek peningkatan
mutu (quality improvement project)
- Pengembangan inovasi dalam
pelayanan elektromedis
- Benchmarking dengan institusi
sejenis yang memiliki pelayanan lebih baik
- Pelatihan dan pengembangan
kompetensi tenaga elektromedis
- Evaluasi dan tindak lanjut
terhadap hasil audit mutu
Evaluasi mutu pelayanan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan
elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melakukan perbaikan yang
diperlukan untuk mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan elektromedis dilakukan oleh
berbagai tingkat otoritas untuk memastikan pelayanan elektromedis sesuai dengan
standar yang ditetapkan:
1. Kementerian Kesehatan
di Tingkat Pusat
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun kebijakan dan
regulasi tentang standar pelayanan elektromedis
- Melakukan pemantauan dan
evaluasi implementasi standar secara nasional
- Memberikan pembinaan teknis
kepada Dinas Kesehatan Provinsi
- Mengembangkan sistem informasi
manajemen peralatan elektromedis nasional
- Menetapkan standar kompetensi
tenaga elektromedis
- Melakukan akreditasi institusi
pendidikan elektromedis
- Menyelenggarakan pelatihan
nasional untuk peningkatan kompetensi tenaga elektromedis
- Memfasilitasi pengembangan
teknologi elektromedis
2. Dinas Kesehatan
Provinsi di Tingkat Provinsi
Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pembinaan teknis
terhadap pelayanan elektromedis di wilayahnya
- Melakukan pemantauan dan
evaluasi implementasi standar di tingkat provinsi
- Memberikan rekomendasi untuk
perizinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyelenggarakan pelatihan
untuk peningkatan kompetensi tenaga elektromedis regional
- Memfasilitasi koordinasi antar
fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
- Melakukan pendataan peralatan
elektromedis di tingkat provinsi
- Mengadakan pertemuan koordinasi
secara berkala dengan pengelola pelayanan elektromedis
- Membantu penyelesaian masalah
yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota
3. Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota di Tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pembinaan langsung
terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
- Melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan standar secara berkala
- Memproses perizinan tenaga
elektromedis (SIP)
- Melakukan pendataan peralatan
elektromedis di wilayahnya
- Memfasilitasi kegiatan
peningkatan mutu pelayanan elektromedis
- Menindaklanjuti pengaduan
masyarakat terkait pelayanan elektromedis
- Memberikan penghargaan kepada
fasilitas yang berprestasi
- Memberikan sanksi
administratif bagi fasilitas yang melanggar ketentuan
Pengawasan dan pembinaan dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
- Kunjungan supervisi langsung
ke fasilitas pelayanan kesehatan
- Pertemuan koordinasi secara
berkala
- Peninjauan dokumen laporan
berkala
- Audit mutu eksternal
- Survei kepuasan masyarakat
- Investigasi terhadap kejadian
tidak diharapkan
- Pelatihan dan workshop
Pengawasan dan pembinaan ditujukan untuk memastikan bahwa pelayanan
elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan dan meningkatkan mutu
pelayanan secara berkelanjutan.
Sanksi Administratif
Permenkes No. 65 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi
fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar pelayanan
elektromedis. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, meliputi:
1. Teguran Lisan
Teguran lisan diberikan untuk pelanggaran ringan dan merupakan bentuk
peringatan awal. Teguran lisan diberikan dengan cara:
- Pemanggilan penanggung jawab
fasilitas pelayanan kesehatan
- Penyampaian bentuk pelanggaran
yang dilakukan
- Permintaan penjelasan dan
klarifikasi
- Pemberian batas waktu untuk
perbaikan
2. Teguran Tertulis
Teguran tertulis diberikan apabila:
- Teguran lisan tidak diindahkan
- Pelanggaran yang sama terulang
kembali
- Pelanggaran cukup serius
tetapi belum membahayakan keselamatan pasien
Teguran tertulis diberikan dalam bentuk surat resmi yang mencantumkan:
- Bentuk pelanggaran yang
dilakukan
- Referensi ketentuan yang
dilanggar
- Sanksi lebih lanjut jika
pelanggaran tidak diperbaiki
- Batas waktu perbaikan
3. Penghentian Sementara
Kegiatan
Penghentian sementara kegiatan pelayanan elektromedis dapat diberikan dalam
kondisi:
- Teguran tertulis tidak
diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan
- Pelanggaran yang dilakukan
membahayakan keselamatan pasien
- Penggunaan peralatan
elektromedis yang tidak memenuhi standar keamanan
- Pelayanan dilakukan oleh
tenaga yang tidak kompeten
- Tidak ada tenaga elektromedis
yang memiliki SIP
Penghentian sementara berlaku untuk:
- Seluruh pelayanan
elektromedis, atau
- Sebagian pelayanan elektromedis
tertentu yang tidak memenuhi standar
Selama masa penghentian sementara, fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
- Melakukan perbaikan sesuai
rekomendasi
- Melaporkan progres perbaikan
secara berkala
- Mengajukan permohonan evaluasi
ulang setelah perbaikan selesai
4. Pencabutan Izin
Pencabutan izin merupakan sanksi terberat yang dapat diberikan dalam
kondisi:
- Penghentian sementara tidak
diindahkan
- Pelanggaran sangat serius yang
mengakibatkan kerugian nyata
- Pelanggaran berulang setelah
diberi kesempatan perbaikan
- Pemalsuan dokumen terkait
dengan kualifikasi atau kompetensi
- Tindakan melawan hukum lainnya
Pencabutan izin dapat berupa:
- Pencabutan SIP tenaga
elektromedis yang melakukan pelanggaran
- Pencabutan izin operasional
instalasi atau unit elektromedis
- Pencabutan izin operasional
fasilitas pelayanan kesehatan (dalam kasus sangat serius)
Selain sanksi administratif, fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga
elektromedis yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi perdata atau
pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya jika
pelanggaran mengakibatkan kerugian material atau membahayakan nyawa pasien.
Penutup
Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis merupakan
landasan penting dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis di Indonesia.
Regulasi ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelayanan elektromedis
mulai dari SDM, sarana prasarana, peralatan, prosedur pelayanan, hingga pengawasan
dan pembinaan.
Implementasi standar pelayanan elektromedis yang baik akan memberikan
berbagai manfaat, antara lain:
- Peningkatan mutu dan keamanan
pelayanan kesehatan
- Efisiensi penggunaan sumber
daya termasuk peralatan elektromedis
- Peningkatan umur pakai
peralatan melalui pemeliharaan yang baik
- Penurunan risiko kejadian
tidak diinginkan terkait penggunaan peralatan
- Peningkatan kepuasan pasien
dan pengguna layanan
- Pengembangan profesionalisme
tenaga elektromedis
- Peningkatan daya saing
fasilitas pelayanan kesehatan
Dalam era teknologi kesehatan yang terus berkembang, pemahaman dan penerapan
standar pelayanan elektromedis menjadi semakin penting untuk memastikan
pemanfaatan teknologi kesehatan yang optimal demi meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan
kesehatan harus berkomitmen untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam
Permenkes ini.
Daftar Pustaka
1. Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
2. Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
3. Kementerian
Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Jakarta: Kementerian Kesehatan
RI.
4. Kementerian
Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kementerian
Kesehatan RI.
5. Kementerian
Kesehatan RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012
Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
6. World
Health Organization. (2011). Medical Equipment Maintenance Programme Overview.
Geneva: WHO.
7. Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan. (2015). Pedoman Manajemen
Peralatan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian
Kesehatan RI.
8. Asosiasi
Teknik Elektromedik Indonesia. (2017). Standar Kompetensi Tenaga Teknik
Elektromedik Indonesia. Jakarta: ATEI.
9. Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik. (2018). Pedoman Teknis Pemeliharaan Peralatan
Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
10. Persatuan
Rumah Sakit Indonesia. (2019). Standar Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1.
Jakarta: PERSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar